Soal Gugatan Perdata Owner Wong Solo Grup, Pengacara Nilai Salah Alamat

Soal Gugatan Perdata Owner Wong Solo Grup, Pengacara Nilai Salah Alamat

Owner Wong Solo Grup, H Puspo Wardoyo, digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Namun, pengacara Puspo Wardoyo, M Kalono menilai gugatan perbuatan melawan hukum kepada salah alamat.

Ini terungkap dalam sidang perdata di PN Surakarta pada Kamis (20/3/2024).

Ardy Atmaja P Rullah, Dirut PT Ardy Mandiri, dan Amirullah Idris, Komisaris PT Ardy Mandiri, melalui kuasa hukum Patricius Elfran Agung SH MBA, membacakan gugatan terhadap Puspo Wardoyo dan Dewan Pers. Mereka menuduh Puspo Wardoyo melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pemberitaan di media online. Amirullah Idris mereka sebut terlibat penipuan investasi pembangunan rumah makan Wong Solo di Jeddah senilai Rp 5 miliar. Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan materiil Rp 60 miliar dan immateriil Rp 1 triliun ke PN Surakarta.

Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P SH, MH, melanjutkan sidang dengan agenda jawaban tergugat minggu depan.

Kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr M Kalono SH MH, menyatakan gugatan itu salah alamat. Ia menyebut kliennya berdomisili di Medan, Sumatera Utara, sesuai KTP, bukan di Karangasem, Laweyan, Solo. Selain itu, dia juga menyoroti kesalahan penulisan nama pengadilan dalam gugatan.

“Majelis hakim seharusnya menyatakan gugatan tidak bisa diterima atau batal,” tegas Kalono saat ditemui wartawan.

Sementara itu, perwakilan Dewan Pers, Desy Ratnasari SH mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya. Mereka akan mengkaji fungsi Dewan Pers terkait isi pemberitaan.

“Media yang memberitakan kasus ini belum terverifikasi di Dewan Pers,” ungkapnya.

Sebelumnya, Puspo Wardoyo melaporkan Amirullah Idris ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Ia menuduh Amirullah Idris melakukan penipuan investasi pengembangan rumah makan.

Puspo Wardoyo mengaku bertemu Amirullah Idris di Jakarta dan sepakat membangun pabrik makanan di Jeddah dengan investasi Rp 200 miliar. Ia mengirimkan Rp 5 miliar sebagai modal awal, namun tidak ada kejelasan pembangunan pabrik.

Puspo Wardoyo melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyebut Amirullah Idris mengaku berasal dari lingkungan Keluarga Cendana, namun klaim itu tidak benar. Amirullah Idris kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Solo, dengan Puspo Wardoyo sebagai salah satu tergugat.

Mediasi antara kedua pihak mengalami jalan buntu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *